Draf RUU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Draf RUU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Draf RUU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

DEMOCRAZY.ID - Draf Revisi UU Kementerian Negara mengusulkan presiden ke depan bebas menentukan jumlah kementerian pembantunya. Usulan itu mengemuka dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (14/5). Bunyi draf usulan itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara saat ini yang dibatasi maksimal sebanyak 34. "Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR di rapat. Dalam rapat, Tim Ahli Badan Legislasi yang membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyebut latar belakang revisi secara umum merujuk pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca selengkapnya

Penulis blog