DPR Semprot Nadiem: Anggaran Pendidikan Rp665 T Buat Apa Saja? - DEMOCRAZY News
EDUKASI EKBIS

DPR Semprot Nadiem: Anggaran Pendidikan Rp665 T Buat Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Mei 21, 2024
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
EKBIS
DPR Semprot Nadiem: Anggaran Pendidikan Rp665 T Buat Apa Saja?

DPR Semprot Nadiem: Anggaran Pendidikan Rp665 T Buat Apa Saja?


DEMOCRAZY.ID - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang banyak menuai protes belakangan ini. 


Pada saat rapat dibuka, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf langsung mempertanyakan bagaimana Kemendikbud menggunakan anggaran pendidikan yang besar di APBN.


"Jadi dalam 2 minggu terakhir ramai di mana-mana termasuk maraknya protes kenaikan UKT, kami juga menerima beberapa audiensi sehingga kami lihat isu tidak boleh dibiarkan," kata Dede Yusuf di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/5/2024).


Dede mengatakan DPR ingin Nadiem menjelaskan peruntukan anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan. 


Dia bilang pemerintah menganggarkan mencapai 20% dari APBN untuk biaya pendidikan. Artinya dengan total APBN sebesar Rp 3.300 triliun, ada sekitar Rp 665 triliun yang digunakan untuk pendidikan.


"Di luar ada asumsi bahwa anggaran pendidikan itu 20% dari APBN, seandainya APBN kita hampir Rp 3.300 triliun, artinya kalau 20% mestinya di Rp 665 triliun," kata dia. "Ke mana saja anggaran ini?" kata dia.


Dede mengatakan dengan anggaran yang besar itu, mengapa perguruan tinggi saat ini masih perlu untuk menaikan UKT mahasiswa. Untuk itu, Dede meminta menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud.


"Untuk itu kami meminta pemerintah menjelaskan ke mana sih anggaran Rp 665 triliun ini? Supaya masyarakat paham apa fungsi dari anggaranpendidikandan apa yang akan dilakukan Kemendikbud untuk meredam mahalnya biaya pendidikan," kata dia.


Dede mengatakan seorang pejabat Kemendikbud pernah mengatakan bahwa jenjang perguruan tinggi adalah kebutuhan pendidikan tersier. 


Namun dia mempertanyakan apakah bonus demografi di Indonesia hanya mau mengandalkan masa sekolah wajib 12 tahun hingga SMA.


"Kami tanya, bukan soal sekunder atau tersier tapi masalahnya apakah bonus demografi ke depan mau kita capai hanya dengan mengandalkan wajib belajar 12 tahun," kata dia.


Mendapat pertanyaan itu, Nadiem mengatakan bahwa dari jumlah itu Kemendikbud hanya mengelola anggaran sebesar Rp 98 triliun. 


Dia mengatakan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti akan menjelaskan lebih detail mengenai penggunaan anggaran tersebut dalam rapat ini.


Nadiem Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Kurang Mampu


Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjamin mahasiswa tak mampu tidak akan mengalami kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).


Dia bilang kenaikan tarif UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya untuk mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi yang mampu.


"Kebijakan ini tidak akan terdampak pada mahasiswa yang berada di kelas bawah, tapi kepada yang menengah dan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).


Nadiem menjelaskan prinsip dasar UKT adalah mengedepankan keadilan dan inklusifitas. Oleh karena itu, kata dia, UKT harus dibuat berjenjang. Keluarga mampu harus membayar lebih banyak dan yang tidak mampu membayar lebih sedikit.


Karenanya, kata dia, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak menaikan tarif UKT untuk mahasiswa yang berada di level 1 dan 2. 


"Ini azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi, karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela," katanya.


Selain itu, Nadiem menekankan bahwa tarif yang berlaku dalam Permendikbud Nomor 2/2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Menurut dia, mahasiswa lama tidak akan terimbas oleh kebijakan ini.


"Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan," katanya.


Sebelumnya, hampir semua mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Indonesia memprotes mengenai kenaikan UKT yang tiba-tiba diterapkan oleh pihak kampus. 


Kenaikan ini disebut merupakan akibat dari diterapkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.


Dengan banyaknya protes itu, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk melakukan rapat kerja hari ini. Komisi X akan mengorek penjelasan Nadiem mengenai alasan di balik munculnya kenaikan tarif ini.


Sumber: CNBC

Penulis blog