DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mencium aroma komersialisasi pendidikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Dia mengatakan ada kesan semakin top perguruan tinggi, maka boleh menetapkan UKT yang semakin mahal.
"Ada kesan atau praktik tentang penerapan UKT ini ada yang mahal sekali dan ada yang sedang, itu juga bergantung klasifikasi PTN bukan akreditasi," kata Nuroji ketika rapat kerja dengan Kemendikbudristek, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (21/5/2024).
Nuroji menilai dengan penerapan skema tersebut, makin unggul sebuah universitas maka biaya pendidikan di kampus itu semakin mahal.
Padahal, kata dia, seharusnya biaya pendidikan lebih ditentukan oleh kebutuhan biaya dalam menyelenggarakan pendidikan, bukan peringkat universitas.
"Seakan makin top PTN harus makin mahal, ini saya rasa juga kurang adil dalam penetapan biaya kuliah di PTN," kata dia.
Anggota DPR Fraksi Gerindra tersebut mengatakan penetapan biaya kuliah dengan metode tersebut kurang pas diterapkan di kampus negeri.
Menurut dia, sistem tarif tersebut lebih cocok dilakukan oleh perguruan tinggi swasta.
"Ini negara, kecuali di swasta, mereka ada merek atau sesuatu yang bisa dinilai, saya kira kalau perguruan tinggi negeri standarnya seharusnya sama, tidak melihat klasifikasi unggulan atau top-nya dari perguruan tinggi itu," kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menimpali pernyataan Nuroji. Dia mengatakan kawannya itu ingin mengatakan jangan sampai pendidikan tinggi di Indonesia jangan sampai dikomersialisasi.
"Kurang lebih yang ingin disampaikan Pak Nuroji ini jangan sampai pendidikan tinggi itu konteksnya komersialisasi pendidikan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengatakan akan mencatat setiap masukan yang diberikan oleh DPR.
Dia mengatakan dalam penetapan UKT memang ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni kualitas dari perguruan tinggi tersebut.
Namun, Haris mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan ruang kepada mahasiswa golongan tidak mampu untuk bisa mengakses pendidikan.
Dia bilang hal tersebut telah termuat dalam Permendikbud 2 Tahun 2024, yakni mengenai penggolongan kelompok tarif UKT 1 dan 2 yang telah ditentukan besarannya.
"Jadi ada pembobotannya dalam faktor keunggulan tadi, tentu kami memberikan ruang afirmasi agar mereka yang dari golongan ekonomi kurang dapat mengakses pendidikan yang unggul," katanya.
Sumber: CNBC