China Vonis Mati Pejabat BUMN yang Korupsi Setara Rp 2,5 Triliun - DEMOCRAZY News Back to Top
GLOBAL HUKUM

China Vonis Mati Pejabat BUMN yang Korupsi Setara Rp 2,5 Triliun

DEMOCRAZY.ID
Mei 29, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
China Vonis Mati Pejabat BUMN yang Korupsi Setara Rp 2,5 Triliun

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan China pada Selasa (28/5) memvonis mati seorang pejabat BUMN akibat korupsi besar. Laporan itu disampaikan oleh lembaga penyiaran Pemerintah China, CCTV. CCTV dalam laporan menyebut, pejabat BUMN itu adalah eks general manager di anak perusahaan pengelolaan aset Haurong, Bai Tianhui.  Dia terbukti menerima suap setara 1,1 miliar Yuan atau setara 2,5 triliun, saat menjabat sebagai eksekutif di BUMN tersebut. "Dia menggunakan posisinya untuk mendapatkan perlakuan menguntungkan terkait akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan," kata CCTV seperti dikutip dari AFP. CCTV menambahkan, selain hukuman mati seluruh hak politik Bai dirampas. Aset-aset Bai turut pula disita. "Jumlah suap Bai sangat besar, kejadian ini merupakan pidana sangat serius, imbas sosial sangat buruk dan menyebabkan kehancuran terhadap kepentingan rakyat dan negara," ujar CCTV mengutip dari putusan pengadilan. Bukan pertama kali pejabat Huarong dieksekusi lewat kampanye anti-k
Baca selengkapnya

Penulis blog