DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan salah satu masalah yang dihadapi ketika memimpin lembaga antirasuah adalah terlalu banyaknya orang berafiliasi dengan pihak luar KPK.
Menurut Agus, persoalan ini menjadi salah satu batu sandungan yang dihadapinya ketika baru menjabat Ketua KPK 2015-2019.
Agus mencontohkan, penyidik yang bekerja di KPK misalnya, justru tunduk kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga atasannya di Kejaksaan Agung.
“Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan. Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus dalam diskusi daring di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/5/2024).
Menghadapi situasi semacam itu, Agus bingung harus bekerja sama dengan siapa. Sebab, ia sendiri mencoba sangat independen.
Berkaca dari situasi semacam itu, Agus berharap pimpinan KPK yang terpilih nantinya tidak ada perwakilan dari Kejaksaan maupun kepolisian.
Dengan demikian, mereka yang terpilih bisa betul-betul independen dan kompeten.
“Itu yang kita harapkan, jadi tidak ada perwakilan (polisi dan jaksa),” ujar Agus.
Dalam forum yang sama, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga menyebut pandangan bahwa pimpinan KPK harus ada perwakilan kejaksaan dan kepolisian harus dihapus dari pikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Zainal, pandangan pimpinan KPK harus terdapat unsur jaksa dan polisi keliru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kepentingan dari luar yang masuk ke dalam tubuh KPK.
Ia juga khawatir pihak Kejaksaan Agung dan Polri telah menyiapkan sosok yang maju sebagai calon pimpinan KPK.
“Untuk ya kita tidak tahu untuk alasan apa, apakah untuk pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan kapolri misalnya."
Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2024 mendatang.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 akan diumumkan Mei 2024.
Menurut Ari, pembentukan Pansel saat ini masih berproses. Komposisi Pansel akan terdiri dari 5 perwakilan pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat sipil.
"Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Sumber: Kompas