DEMOCRAZY.ID - Rencana pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi masyarakat atau Ormas Keagamaan dalam mengelola pertambangan menuai kritik dari sejumlah ekonom.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, misalnya, menyebutkan ada beberapa dampak ekonomi dan lingkungan yang akan ditimbulkan akibat rencana pengelolaan konsesi tambang oleh ormas tersebut.
Menurut dia, akan ada ketidakadilan ekonomi karena ormas yang mengelola tambang mungkin tidak memiliki keahlian atau sumber daya yang cukup untuk mengelola tambang secara efisien.
“Hal ini dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan tambang yang lebih punya kapastias,” ujarnya ketika dihubungi Ahad, 12 Mei 2024.
Selanjutnya, hal itu juga berpeluang menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Penyebabnya, karena ormas mungkin tidak memiliki sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ketat seperti perusahaan tambang yang lebih besar. Ketiga, akan muncul ketidakpastian hukum dan investasi.
“Investor akan enggan menanamkan modalnya dalam proyek tambang yang dikelola oleh ormas karena risiko hukum dan ketidakpastian kebijakan,” kata dia.
Rencana ini juga memberi dampak kerugian lingkungan. Ormas yang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman yang memadai dalam pengelolaan lingkungan menurut Askar dapat meningkatkan risiko pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, air, dan tanah.
Ia pu menilai rencana ini harus ditolak karena berpotensi merugikan negara. Secara materil, ini akan merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara.
Sebelumnya pemerintah merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan.
Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ingin izin konsesi tambang dibagikan kepada ormas dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Tempo mengkonfirmasi perkembangan revisi aturan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana namun tidak direspons.
Sebelumnya Kementerian menyatakan proses revisi di Kementerian Sekretariat Negara belum rampung.
"Kalau sudah terbit akan kita beritakan rilisnya pada kesempatan pertama," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menilai rencana pemberian izin usaha pertambangan batu bara bagi organisasi masyarakat dapat memperparah kerusakan lingkungan.
Menurut Fanny, pertambangan, terutama mineral dan batu bara akan selalu memberikan dampak kepada manusia dan lingkungan.
Karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan, sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan pertambangan dan tidak semua pihak boleh melakukan pertambangan.
“Apalagi kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam melakukannya,” ujarnya, 12 Mei 2024.
Menurut dia tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia, baik pekerja maupun warga sekitar, dari operasi pertambangan. Tidak seharusnya diberikan secara sembarangan.
Dengan adanya rencana ini, ia menilai pemerintah mengabaikan prinsip-prinsip ini dalam pemberian izin.
Karena izin hanya dipakai sebagai alat mendapatkan retribusi dan pendapatan semata, bukan untuk melindungi dan mengendalikan dampak.
“Hal ini terlihat nyata dengan pemberian izin tambang kepada ormas, yang jelas-jelas bukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan namun lebih terlihat sebagai upaya meredam kritik dan mendapatkan dukungan bagi kepentingan rezim,” ujarnya.
Ormas, apalagi yang berbasis keagamaan, menurut Fanny, tidak dibentuk untuk melakukan usaha pertambangan, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan usaha pertambangan yang kompleks.
Pengolahan tambang memerlukan pengetahuan dan keterampilan teknis, serta pemahaman mendalam tentang dampak lingkungan dan sosial sejak fase eksplorasi hingga eksplotasi, bahkan sampai tata niaganya.
Karena itu, ia menilai izin tambang yang diberikan kepada ormas bisa diduga akan berakhir kepada para pelaku tambang di lingkaran mereka yang sudah siap meluaskan lagi usaha tambangnya dengan mendompleng izin kepada ormas.
“Justru menyedihkan jika ormas-ormas yang dibentuk dengan niat baik bila nanti berakhir menjadi calo izin tambang,” kata dia.
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut tidak ada komunikasi antara organisasinya dan pemerintah soal rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat atau Ormas berbasis keagamaan.
"Tidak ada," kata Abdul Mu'ti dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Isu pembagian IUP untuk ormas keagamaan menguak usai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa opsi tersebut sedang dipertimbangkan pemerintah.
Berkenaan dengan itu, Abdul menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah tidak melibatkan Muhammadiyah dalam wacana pembagian IUP untuk Ormas keagamaan.
"Selama ini tidak ada pembicaraan dengan Muhammadiyah," tuturnya.
Sumber: Tempo