DEMOCRAZY.ID - Pengacara salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Titin Prialianti menyebut keluarga kliennya tiba-tiba datang ke rumahnya di Cirebon.
Adapun keluarga salah satu terpidana yang dimaksud adalah keluarga Sudirman.
Titin mengungkapkan ayah dan adik Sudirman tiba-tiba datang ke kediamannya tanpa alasan yang jelas.
Kendati demikian, Titin menyebut bahwa ayah dan adik Sudirman mengaku ketakutan.
"Nggak ngerti saya (tiba-tiba datang ke rumahnya). Kemudian seluruh keluarga saya jemput ternyata mau tidur di rumah," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (19/5/2024).
Titin mengungkapkan bahwa ayah dan adik Sudirman menangis saat tiba di rumahnya.
"Baru tadi pagi saya lagi wawancara, ayah dan adiknya (Sudirman) datang nangis-nangis," jelasnya.
Kendati belum mengetahui maksud kedatangan keluarga Sudirman, Titin menyebut semenjak kasus pembunuhan viral, banyak polisi dan wartawan yang datang ke kediaman keluarga kliennya tersebut.
Dia menduga keluarga Sudirman kebingungan ketika menjawab pertanyaan dari polisi maupun wartawan, sehingga memutuskan untuk menuju ke kediamannya.
"Banyak polisi datang, banyak juga wartawan. Dia nggak ngerti harus bagaimana. Dia takut ngomong dan datang ke rumah saya," kata Titin.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," tutur Djuhandani, Kamis (16/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Sumber: Tribun