Back to Top
HUKUM POLITIK

YAKIN Ajukan Amicus Curiae Brief dalam Sengketa Pilpres, Menyarankan MK untuk Menolak Hasil Pemilu

DEMOCRAZY.ID
April 16, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
YAKIN Ajukan Amicus Curiae Brief dalam Sengketa Pilpres, Menyarankan MK untuk Menolak Hasil Pemilu

DEOMCRAZY.ID - Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), sebuah organisasi yang berkomitmen untuk menegakkan hak-hak konstitusional secara umum dan integritas pemilihan dan demokrasi yang kuat, dengan ini mengumumkan pengajuan Amicus Curiae Brief kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024) yang sedang berlangsung sekarang di MK. Amicus Curiae Brief adalah dokumen hukum yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa, tetapi memiliki kepentingan atau pandangan yang relevan terhadap kasus yang sedang dipertimbangkan.  Istilah Latin “amicus curiae” berarti “sahabat pengadilan,” yang menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan brief ini bertindak sebagai sahabat atau penasihat bagi pengadilan.  Tujuan dari Amicus Curiae Brief adalah memberikan pandangan yang berbeda atau tambahan kepada p
Baca selengkapnya

Penulis blog