HUKUM POLITIK

YAKIN Ajukan Amicus Curiae Brief dalam Sengketa Pilpres, Menyarankan MK untuk Menolak Hasil Pemilu

DEMOCRAZY.ID
April 16, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
YAKIN Ajukan Amicus Curiae Brief dalam Sengketa Pilpres, Menyarankan MK untuk Menolak Hasil Pemilu

YAKIN Ajukan Amicus Curiae Brief dalam Sengketa Pilpres, Menyarankan MK untuk Menolak Hasil Pemilu


DEOMCRAZY.ID - Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), sebuah organisasi yang berkomitmen untuk menegakkan hak-hak konstitusional secara umum dan integritas pemilihan dan demokrasi yang kuat, dengan ini mengumumkan pengajuan Amicus Curiae Brief kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024) yang sedang berlangsung sekarang di MK.


Amicus Curiae Brief adalah dokumen hukum yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa, tetapi memiliki kepentingan atau pandangan yang relevan terhadap kasus yang sedang dipertimbangkan. 


Istilah Latin “amicus curiae” berarti “sahabat pengadilan,” yang menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan brief ini bertindak sebagai sahabat atau penasihat bagi pengadilan. 


Tujuan dari Amicus Curiae Brief adalah memberikan pandangan yang berbeda atau tambahan kepada pengadilan, serta membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan berdasarkan pada informasi yang komprehensif. 


Dalam konteks sengketa pemilihan, Amicus Curiae Brief dapat digunakan untuk membantu pengadilan memahami aspek-aspek teknis atau hukum yang kompleks, serta memperluas pandangan mereka terhadap perkara tersebut.


Dalam upaya untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan, YAKIN telah mengajukan Amicus Curiae Brief yang berisi analisis dan argumen hukum yang relevan terkait dengan sengketa Pilpres yang sedang dipertimbangkan oleh MK.


Fokus utama dalam pokok brief ini adalah sebagai berikut:


1. Penafsiran yang Keliru tentang Sirekap oleh KPU: YAKIN menyoroti penafsiran yang keliru tentang Sirekap oleh KPU selama persidangan dan menegaskan bahwa Sirekap bukanlah alat bantu opsional, tetapi merupakan bagian wajib dari proses rekapitulasi berdasarkan Peraturan KPU 5/2024.


2. Kekurangan dan Ketidaklengkapan Data dalam Proses Pemilihan: YAKIN memaparkan kekurangan dan ketidaklengkapan data yang signifikan dalam proses pemilihan yang telah ditemukan. 


Hal ini mencakup masalah seperti jumlah suara yang tidak sesuai, kekosongan data dalam Sirekap untuk lebih dari 20% TPS, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan data oleh KPU.


  • Suara total Paslon dalam Sirekap adalah 128.074.781, padahal klaim KPU untuk hasil Pilpres adalah 164.227.475 suara
  • Dari total 823.236 TPS dalam Sirekap, 179.668 TPS memiliki data kosong
  • Untuk 179.668 TPS tersebut, gambar-gambar formulir C.Hasil juga tidak ada


3. Masalah Kerahasiaan Data oleh KPU: YAKIN mengungkapkan keprihatinan terhadap masalah kerahasiaan data yang dilakukan oleh KPU, termasuk data tingkat TPS yang telah menjadi dasar untuk hasil Pemilu melalui Keputusan KPU No. 360/2024, yang berdampak pada transparansi proses pemilihan dan akses informasi publik. 


Hal ini terkait tiga sengketa informasi Pemilu yang telah dimenangkan YAKIN melalui putusan Komisi Informasi Pusat (artikel Putusan Sengketa KIP YAKIN vs KPU – IT Pemilu, Kontrak Alibaba, Data Hasil, DPT) 


4. Rekomendasi untuk Verifikasi Ulang Tingkat TPS: YAKIN menyarankan MK untuk menolak hasil Pemilu dan memberikan rekomendasi kepada MK untuk memerintahkan verifikasi ulang mulai dari tingkat TPS dengan menggunakan metode Forensik Pemilu yang akurat.


Amicus Curiae Brief ini telah diajukan secara elektronik ke Kepaniteraan MK, dan akan juga diajukan secara fisik (hardcopy) pada tanggal 16 April 2024.


YAKIN berharap upaya ini akan membantu Mahkamah dalam mencapai keputusan yang seadil-adilnya dalam menyelesaikan sengketa Pilpres ini, serta menjaga integritas demokrasi dan konstitusi Indonesia.


Dalam pengajuan Amicus Curiae Brief ini kepada Mahkamah Konstitusi, ditekankan dengan tegas bahwa YAKIN tetap netral dan tidak berpihak kepada Paslon atau Partai manapun. YAKIN adalah organisasi yang sepenuhnya independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik. 


Tujuan utama upaya ini adalah memastikan bahwa Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, demokratis, dan hukum.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 


Email: yakin.resmi@gmail.com

Telepon & WhatsApp: 085946653633


Tentang YAKIN: YAKIN adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada advokasi hak-hak konstitusional di Indonesia, dalam konteks ini berfokus pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 


Kami berkomitmen memastikan penegakan dan pemenuhan hak-hak konstitusional di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam hal-hal terkait demokrasi dan konstitusi.


Sumber: Investigasi

Penulis blog