DEMOCRAZY.ID - Pada peringatan Hari Nelayan 2024, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, bersama Walhi Jawa Tengah (Jateng), Walhi Bangka Belitung, dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur menyampaikan pesan kepada pemimpin politik pasca pemilu 2024, baik yang berada di eksekutif maupun di legislatif. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir, Mapaselle mengatakan bahwa sebelum ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), nelayan di Teluk Balikpapan harus berhadapan ancaman perampasan ruang laut, yaitu tidak diakuinya wilayah pemukiman mereka di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041. “Di dalam Perda RZWP3K tersebut, pemukiman nelayan hanya dialokasi seluas 31,80 hektare. Ini adalah peminggiran terencana bagi lebih dari 10 ribu nelayan yang setiap hari pergi melaut di Teluk Balikpapan. Belum lagi nelayan di wilayah lain di Kalimantan Timur,” kata Mapas
DEMOCRAZY.ID - Pada peringatan Hari Nelayan 2024, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, bersama Walhi Jawa Tengah (Jateng), Walhi Bangka Belitung, dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur menyampaikan pesan kepada pemimpin politik pasca pemilu 2024, baik yang berada di eksekutif maupun di legislatif. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir, Mapaselle mengatakan bahwa sebelum ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), nelayan di Teluk Balikpapan harus berhadapan ancaman perampasan ruang laut, yaitu tidak diakuinya wilayah pemukiman mereka di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041. “Di dalam Perda RZWP3K tersebut, pemukiman nelayan hanya dialokasi seluas 31,80 hektare. Ini adalah peminggiran terencana bagi lebih dari 10 ribu nelayan yang setiap hari pergi melaut di Teluk Balikpapan. Belum lagi nelayan di wilayah lain di Kalimantan Timur,” kata Mapas