DEMOCRAZY.ID - Gelombang persoalan baru mulai menyeruak pasca Undang-undang (UU) baru pengungsi di India. Pasalnya, UU tersebut dirasa mendiskreditkan umat Islam. Sebagaimana diketahui, India meloloskan UU Amandemen Kewarganegaraan terbaru beberapa pekan lalu. UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun muncul kontroversi dari aturan baru ini. UU tersebut mengecualikan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut. Salah satu yang merasakan kekhawatiran besar adalah pengungsi etnis Rohingya. Mereka khawatir UU ini memerintahkan deportasi terhadap mereka ke negara asalnya di Myanmar, yang seringkali menjadi arena persekusi terhadap etnis itu. Diantara warga Rohingya yang khawatir adalah Muhammad Hamin. Ia mengaku tidak bisa tidur nyenyak sejak tanggal 8 Maret lalu ketika pemerintah negara bagian Manip
DEMOCRAZY.ID - Gelombang persoalan baru mulai menyeruak pasca Undang-undang (UU) baru pengungsi di India. Pasalnya, UU tersebut dirasa mendiskreditkan umat Islam. Sebagaimana diketahui, India meloloskan UU Amandemen Kewarganegaraan terbaru beberapa pekan lalu. UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun muncul kontroversi dari aturan baru ini. UU tersebut mengecualikan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut. Salah satu yang merasakan kekhawatiran besar adalah pengungsi etnis Rohingya. Mereka khawatir UU ini memerintahkan deportasi terhadap mereka ke negara asalnya di Myanmar, yang seringkali menjadi arena persekusi terhadap etnis itu. Diantara warga Rohingya yang khawatir adalah Muhammad Hamin. Ia mengaku tidak bisa tidur nyenyak sejak tanggal 8 Maret lalu ketika pemerintah negara bagian Manip