DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjelaskan alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak pernah mendapatkan sanksi pemecatan meski sudah berkali-kali melanggar etik. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/3/2024). Di depan Majelis Hakim Konstitusi, Heddy menyebut KPU sejatinya mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan dari DKPP. Selama ini, Heddy mengatakan Anggota KPU yang melanggar etik selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam jatah waktu tersebut. "Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan," kata Heddy di ruang sidang MK. Selain itu, Heddy mengklaim DKPP dalam memeriksa perkara selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Dia mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman, atau p
Terungkap Alasan Ketua KPU Tak Pernah Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-Kali
April 05, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjelaskan alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak pernah mendapatkan sanksi pemecatan meski sudah berkali-kali melanggar etik. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/3/2024). Di depan Majelis Hakim Konstitusi, Heddy menyebut KPU sejatinya mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan dari DKPP. Selama ini, Heddy mengatakan Anggota KPU yang melanggar etik selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam jatah waktu tersebut. "Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan," kata Heddy di ruang sidang MK. Selain itu, Heddy mengklaim DKPP dalam memeriksa perkara selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Dia mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman, atau p