HUKUM

Terkuak! Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL

DEMOCRAZY.ID
April 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terkuak! Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL

Terkuak! Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL


DEMOCRAZY.ID - Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Panji Harjanto mengaku pernah mendengar informasi bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.


Hal tersebut disampaikan Panji dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” kata Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).


"Dari percakapan Bapak (SYL) waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.


Percakapan itu, lanjutnya, terjadi antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta serta staf khusus SYL, Imam Mujahidin.


"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," tutur Hakim Ida membacakan BAP Panji.


"Baik, Yang Mulia," ucap Panji.


Menurut dia, permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli kepada SYL itu berkenaan dengan perkara yang sedang berproses di KPK.


Informasi tersebut dia ketahui dari pejabat-pejabat Eselon I Kementan yang dikumpulkan SYL di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.


Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL disebut memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan saat itu, Jan Marinka berkoordinasi dengan KPK.


"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," tandas Panji.


Dakwaan JPU KPK


SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.


Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.


Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menerima uang yang diduga gratifikasi dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Hal tersebut terkuak setelah mantan ajudan SYL, Panji Harjanto mengaku di persidangan, menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli kala itu. 


Panji mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut serta besaran jumlahnya.


"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).


Tas berisi uang itu diserahkan, ketika SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.


Panji mengungkapkan bahwa saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis.


Dalam keterangannya, Panji menyebut sebelum ada pertemuan tersebut sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli yang merencanakan pertemuan di GOR tersebut.


Setelah bermain bulutangkis, Firli berbincang dengan SYL. Panji mengaku tidak mengetahui isi obrolan tersebut karena diperintahkan menunggu di dalam mobil.


"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," tuturnya.


Setelah itu, Panji mengaku diperintahkan untuk memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.


Masih menurutnya, perintah untuk memberikan tas berisi dolar AS itu datang dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkapnya.


Sumber: Suara

Penulis blog