Back to Top
POLITIK

Syarat Jadi Cagub Minimal Berusia 30 Tahun, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada Jakarta

DEMOCRAZY.ID
April 03, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Syarat Jadi Cagub Minimal Berusia 30 Tahun, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada Jakarta

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan terdapat batasan usia bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Cagub dan cawagub minimal harus sudah berusia 30 tahun. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.  Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa cagub dan cawagub berusia paling rendah 30 tahun. "KPU kan pelaksana undang-undang ya. Kita kan menganut demokrasi konstitusional. Jadi kalau sementara ini undang-undang-nya bicaranya minimal 30 tahun, kami akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dody di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Meski begitu, KPU tak menutup kemungkinan adanya pihak yang akan melakukan judicial review terhadap materi tersebut. Kar
Baca selengkapnya

Penulis blog