Back to Top
HUKUM POLITIK

Simak! Ini Isi Amicus Curiae Habib Rizieq dan Para Tokoh ke MK Terkait Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
April 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Simak! Ini Isi Amicus Curiae Habib Rizieq dan Para Tokoh ke MK Terkait Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID - Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Lima Tokoh Islam yaitu Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari Amicus Curiae, kelima tokoh tersebut menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang sedang ditangani MK. Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapat. Melalui pendapatnya, kelima tokoh Islam itu ingin menjaga aga
Baca selengkapnya

Penulis blog