HUKUM POLITIK

Simak! Anies-Muhaimin Ungkap '8 Fakta' dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

DEMOCRAZY.ID
April 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Simak! Anies-Muhaimin Ungkap '8 Fakta' dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Simak! Anies-Muhaimin Ungkap '8 Fakta' dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres


DEMOCRAZY.ID - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta-fakta ini dituangkan dalam kesimpulan.


Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Selasa, 16 April 2024. Kesimpulan itu memiliki 27 halaman, belum termasuk lampiran.


Dalam dokumen salinan yang diterima Tempo, Tim Hukum AMIN mengklaim ada delapan fakta tak terbantahkan dalam persidangan, yakni: 


Pertama, KPU dengan sengaja telah menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 


"Tindakan termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis Tim Hukum AMIN.


Kedua, Kubu Anies-Muhaimin menyebut telah terjadi kelumpuhan dan independensi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, karena intervensi kekuasaan. 


"Banyaknya laporan pelanggaran oleh paslon 02 yang disampaikan oleh pemohon maupun elemen masyarakat [video bukti P-14, P-23, P-26, P-28, P-29, P-100, P-107, P-111, P-112, P-119, P-143 sampai P-156, dan P-210 sampai P-250] tidak ditindaklanjuti secara fair dan profesional," tulis Tim Hukum AMIN.


Ketiga, Tim Hukum AMIN menuding terjadi tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran. 


Kubu Anies-Muhaimin juga mengutip bukti P-31 sampai P-36, serta pernyataan ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam persidangan 1 April lalu.


Keempat, Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan pengangkatan penjabat atau Pj. kepala daerah yang massif digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. 


"Penunjukan penjabat kepala daerah terbukti tidak memenuhi standar yang ditentukan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 [vide bukti P-4] dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 [vide bukti P-38]," bunyi salah satu poin.


Kelima, tulis Tim Hukum AMIN, Pj. kepala daerah terbukti menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke paslon 02 Prabowo-Gibran. 


Dalam bagian ini, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyitir pengakuan salah satu kepala desa di Ngawi, Jawa Tengah yang diintimidasi untuk memilih paslon 02, serta keterangan sejumlah saksi fakta.


Keenam, Tim Hukum AMIN menyebut aparat negara terlibat untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. 


"Presiden Joko Widodo secara sengaja menyalahgunakan fasilitas negara yang menyatakan dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen (BIN, BAIS, dan Intelijen Polri) mengenai surveillance partai politik pada 16 September 2023 [vide bukti P-52]," tulis Tim Hukum Anies-Muhaimin.


Ketujuh, kata Tim hukum AMIN, terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. 


"Terungkap fakta berupa keterangan saksi yang berasal dari Surya Dharma di persidangan 1 April 2024 maupun alat bukti elektronik berupa video atau foto [vide bukti P-21, P-46, P-74, dan P-82 sampai P-84]," tutur Tim Hukum Anies-Muhaimin.


Fakta tak terbantahkan terakhir, Kubu Anies-Muhaimin menyatakan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos telah melanggar UU APBN. 


Penyalahgunaan ini ditujukan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran, serta berdampak terhadap peningkatan suara.


"Peningkatan perolehan suara tidak wajar bagi paslon 02 karena intervensid an campur tangan Presiden Jokowi melalui bansos dibuktikan dari keterangan Vid Adrison (ahli ekonomi) melalui penggunaan metode ekonometrika)," bunyi salah satu poin di kesimpulan.


Sumber: Tempo

Penulis blog