Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi

DEMOCRAZY.ID - Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya yang menjadi sosok ahli untuk Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membahas soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres berkat putusan 90/PUU-XXI/2023. Bambang mengatakan, majunya Gibran sebagai Cawapres merupakan sebuah ketidakjujuran dan ketidakadlian dal proses penetapan sebagai cawapres, hal itu bukan hanya sekadar melanggar etika tetapi juga pelanggaran konstitusi. "Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi pemilu 2024," ucap Bambang dalam persidangan PHPU, Senin (1/4/2024). Bambang melanjutkan, masuknya Gibran selaku putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan ketimpangan dala
Baca selengkapnya

Penulis blog