Sidang MK: Eks Ketua Bawaslu Heran KPU Terima Pendaftaran Gibran - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Sidang MK: Eks Ketua Bawaslu Heran KPU Terima Pendaftaran Gibran

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sidang MK: Eks Ketua Bawaslu Heran KPU Terima Pendaftaran Gibran

DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menilai KPU tidak taat dengan proses penyelenggaraan pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan oleh Bambang Eka yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).  Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan sengketa pilpres 2024. MK mengubah UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres melalui putusan 90 pada 16 Oktober 2024.  Kala itu, KPU belum mengubah Peraturan Nomor 19/2023 yang mengatur batas minimal capres-cawapres ialah 40 tahun. Pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Termasuk di antaranya pasangan Prabowo-Gibran. Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan pada 25-29 Oktober 2023.  "Masih menggunakan PKPU 19/2023," ujar Bambang. Perubahan baru dilakukan KPU pada 3 November 2023. Diterbitkan PKPU Nomor 23/2023 yang sudah menyesuaikan denga
Baca selengkapnya

Penulis blog