DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi salah satu menteri yang memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4). Dalam keterangannya, Sri Mulyani membeberkan soal asal dana kunjungan dan bansos yang selama ini dibagikan Presiden Jokowi. Sri Mulyani menyebut bansos yang dibagikan Jokowi berasal dari dana yang terpisah dari bansos yang diberikan para menteri. Bansos menteri berasal dari dana Perlinsos, sementara bansos presiden berasal dari dana bantuan kemasyarakatan yang asalnya adalah dana operasional presiden. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” ujar Sri Mulyani di gedung MK, Jumat (5/4) siang. Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106 tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Mensesn
DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi salah satu menteri yang memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4). Dalam keterangannya, Sri Mulyani membeberkan soal asal dana kunjungan dan bansos yang selama ini dibagikan Presiden Jokowi. Sri Mulyani menyebut bansos yang dibagikan Jokowi berasal dari dana yang terpisah dari bansos yang diberikan para menteri. Bansos menteri berasal dari dana Perlinsos, sementara bansos presiden berasal dari dana bantuan kemasyarakatan yang asalnya adalah dana operasional presiden. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” ujar Sri Mulyani di gedung MK, Jumat (5/4) siang. Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106 tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Mensesn