'Saling Usik Masalah Etik'
Masalah etika kembali menerpa KPK. Dua pucuk pimpinan di instansi yang sama dilaporkan melanggar etik.
Kali ini, antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Laporan itu tengah diusut oleh Dewas KPK yang dipenggawai salah satunya oleh Albertina Ho.
Secara mengejutkan, Nurul Ghufron balik melaporkan Albertina Ho ke instansinya sendiri, yakni Dewas KPK.
Ghufron menilai Albertina melanggar etik karena meminta data transaksi keuangan seorang jaksa KPK ke PPATK. Itu dinilai melampaui kewenangannya sebagai anggota Dewas.
Berangkat dari hal tersebut, saat ini ada dua laporan di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Seperti apa kasus-kasusnya?
Laporan Etik Nurul Ghufron
Adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron ini mencuat ke publik pada 11 Januari 2024 lalu. Saat itu, Dewas KPK mengklarifikasi dua pimpinan lembaga antirasuah.
Belakangan terungkap dua pimpinan KPK itu adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Adanya laporan ini terungkap saat Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya, Kasdi Subagyono, diminta keterangan Dewas KPK pada Rabu (10/1). Keduanya mengaku diperiksa terkait etik itu.
Saat itu, Albertina Ho menyebut laporan terhadap kedua pimpinan ini masih terkait di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina Ho 11 Januari 2024.
Ketika isu keduanya dilaporkan ke Dewas KPK mencuat, Ghufron menyatakan menghormati proses hukum di Dewas KPK.
Sementara Alexander Marwata menyebut "emang gua pikirin." Alex tak mau pusing dengan laporan tak jelas tersebut.
Proses pengusutan etik oleh Dewas KPK terkait dua pimpinan lembaga antirasuah itu pun berlanjut. Seiring berjalannya klarifikasi, substansi laporannya belum terungkap.
Keduanya pun juga dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK pada Rabu (28/2).
“Sudah diklarifikasi. Kemarin sudah diklarifikasi,” kata Albertina kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/2).
Ghufron Laporkan Albertina Ho
Dalam proses klarifikasi tersebut, ternyata Nurul Ghufron turut melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut disampaikan ke lembaga Dewas KPK juga.
"Iya benar, Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Pasal tersebut berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: b. melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban dari Dewas sendiri," kata Ghufron.
Hal yang dilaporkan oleh Ghufron yakni terkait dugaan adanya anggota Dewas KPK yang bertindak di luar kewenangannya. Albertina disebut meminta analisa transaksi keuangan, padahal tidak berhak.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan," ucap Ghufron.
Menanggapi laporan tersebut, Albertina buka suara. Dalil aduan Ghufron tersebut dibantah oleh Albertina.
Dia mengatakan, permintaan data tersebut dalam proses kerja-kerja Dewas KPK mengusut laporan etik jaksa KPK yang diduga menerima suap Rp 3 miliar.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” beber Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” imbuh pensiunan hakim ini.
Albertina juga heran kenapa hanya dirinya yang dilaporkan oleh Ghufron padahal keputusan meminta data PPATK itu adalah keputusan Dewas secara lembaga bukan pribadinya.
Terungkap Kasus Ghufron Naik Persidangan Etik
Di tengah hiruk-pikuk laporan etik terhadap Ghufron dan Albertina tersebut, kabar baru muncul. Ternyata dari dua laporan etik terhadap pimpinan KPK, laporan terhadap Nurul Ghufron dinyatakan cukup bukti untuk naik ke persidangan etik.
Albertina menyebut, sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Ghufron akan digelar 2 Mei 2024.
"Akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei," kata Albertina, Rabu (24/4).
Pengalihan Isu?
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho memalukan.
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, apa yang dilakukan oleh Albertina meminta data ke PPATK tidak salah.
Sebab, Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus tersebut.
Selain itu, kata Yudi, PPATK tidak ada masalah juga soal berkoordinasi dengan Dewas.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.
Ditambah, ternyata Ghufron akan disidang terkait etik pada 2 Mei 2024.
Sumber: Kumparan