Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi 'Tersangka' Menghalangi Pertambangan Nikel - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi 'Tersangka' Menghalangi Pertambangan Nikel

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi 'Tersangka' Menghalangi Pertambangan Nikel

DEMOCRAZY.ID - Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga masyarakat adat di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka.  Tujuh warga tersebut adalah Estepanus Djojong alias Panus (62 tahun) ketua pemangku adat Waijoi dan Jikomoi, Septon Djojon alias Ton (42) warga Waijoi, Keng Kamariba alias Keng (61) warga Desa Waijoi, Lifas Gorango alias Rinto (40) warga Desa Waijoy, Paulus Lasa alias Paul (54), Rifo Bobala alias Rifo (35) warga desa Jikomoi, Oscar Barera alias Oscar (47) warga desa Jikomoi. Penetapan tersangka tujuh warga Waijoi dan Jikomoi itu sesuai Surat Keterangan Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, dengan nomor: B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut bertanggal 18 maret 2024.  Warga Waijoi dan Jikomoi ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena dianggap mengganggu dan merintangi kegiatan usaha
Baca selengkapnya

Penulis blog