DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung dinyatakan bebas berbicara di berbagai forum apa pun. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rocky setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata terhadap dia. Putusan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel itu dikeluarkan pada 25 April 2024. "Rocky Gerung tetap dapat menjadi pembicara atau narasumber dalam forum berbentuk apa pun, karena menurut Pengadilan bahwa tindakan Rocky Gerung bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat," kata tim kuasa hukum Rocky, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 April 2024. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan David Tobing tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) dan teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. "Menolak gugatan penggugat dalam
DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung dinyatakan bebas berbicara di berbagai forum apa pun. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rocky setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata terhadap dia. Putusan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel itu dikeluarkan pada 25 April 2024. "Rocky Gerung tetap dapat menjadi pembicara atau narasumber dalam forum berbentuk apa pun, karena menurut Pengadilan bahwa tindakan Rocky Gerung bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat," kata tim kuasa hukum Rocky, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 April 2024. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan David Tobing tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) dan teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. "Menolak gugatan penggugat dalam