POLITIK

PKB Yakin MK Akan 'Diskualifikasi' Gibran dari Cawapres Terpilih

DEMOCRAZY.ID
April 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PKB Yakin MK Akan 'Diskualifikasi' Gibran dari Cawapres Terpilih

PKB Yakin MK Akan 'Diskualifikasi' Gibran dari Cawapres Terpilih


DEMOCRAZY.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) terpilih 2024.


Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid berkeyakinan demikian karena menurutnya akan muncul berbagai masalah etik kedepannya jika Gibran tidak didiskualifikasi.


“Kita masih tetap yakin bahwa (Gibran) akan didiskualifikasi. Karena ya secara etik, nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus,” ucap Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Ahad, 7 April 2024.


Jazilul meyakini, MK akan tetap fokus pada masalah etik Gibran Rakabuming Raka usai mendengarkan keterangan dari para ahli dan saksi dari pihak pemohon hingga terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tak hanya itu, dia juga menilai MK akan menjadi tempat hujatan publik apabila tidak mengabulkan gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta memilih memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


“Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan,” pungkas Jazilul.


Opsi Diskualifikasi Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasan Mahfud MD


Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai beberapa opsi soal putusan sengketa Pilpres 2024. 


Mahfud menilai salah satu opsi yang diberikan pakar hukum tata negara itu bisa menjadi pilihan yang memungkinkan, yakni diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka .


"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024).


Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. 


Ketika kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden akan mengusulkan dua nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.


"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya.


"Kalau yang berhalangan wapresnya karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi," sambungnya.


Namun Mahfud menegaskan, itu bukan satu-satunya opsi putusan sengketa Pilpres. Ada pilihan lain, seperti pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 


"Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," katanya.


Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran


Ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Nasrun, menilai permohonan pemohon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 tidak mungkin dieksekusi. 


Hal itu mengemuka dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).


Dalam sesi tanya jawab, Andi mengatakan, permohonan pemohon agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya Prabowo yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan. "Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat yang tidak berdasar hukum," kata Andi.


"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi nggak bisa pak," lanjutnya.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres. 


Ini karena Gibran menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.


"Jadi tidak salah keputusan KPU menerapkan langsung Putusan MK Nomor 90," ujar Andi.


Dia juga mempertanyakan permohonan pemohon yang ingin Gibran sebagai cawapres dicoret.


"Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," kata Andi.


"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," lanjutnya.


Sumber: VIVA

Penulis blog