DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Refly Harun mengklaim Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri merupakan kunci hak angket digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya di DPR, PDIP memiliki 128 kursi, sedangkan Partai NasDem, PKB, dan PKS yang merupakan pengusung Anies Baswedan dan telah sepakat mengajukan hak angket memiliki 167 kursi, ditambah PPP dengan 19 kursi, sehingga jika Megawati menyetujui akan menjadi mayoritas, pun sebaliknya.
"Megawati memang kunci, kenapa dia kunci, karena Megawati dan PDIP itu pemegang 128 kursi, partai 01 sudah sepakat dengan kekuatan 167-nya, tapi bergantung pada Megawati, nah kalau Megawati oke maka 295 kursi itu sudah mayoritas, ditambah PPP lebih mayoritas lagi menjadi 314," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/4)
"Tetapi kalau PDIP tidak, maka menjadi minoritas dan minoritas itu sama saja dengan bunuh diri ya, tidak bunuh diri ya, tetapi hak angket bisa tidak disetujui karena menghendaki kehadiran minimal setengah dan lebih dari setengah menyetujui, kalau misalnya full yang hadir 575 maka ya dengan penguasaan kursi 314 it is more than enough ya untuk to approve angket ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan dukungan untuk wacana pengguliran hak angket di DPR demi menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Namun Megawati tidak menyampaikan secara langsung, tapi melalui Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Ia mengatakan wacana tersebut digulirkan bukan untuk pemakzulan presiden, Megawati juga berpandangan demikian.
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024), dikutip dari Detik.
Ia mengatakan proses pemakzulan terpisah dengan hak angket, karena sebagai partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, tujuan PDIP menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.
Sumber: Populis