HUKUM POLITIK

Pengamat: Berkirim Surat ke KPU Agar Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Jokowi Sudah Melanggar UU dan Etika

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pengamat: Berkirim Surat ke KPU Agar Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Jokowi Sudah Melanggar UU dan Etika

Pengamat: Berkirim Surat ke KPU Agar Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Jokowi Sudah Melanggar UU dan Etika


DEMOCRAZY.ID - Pengamat Kebijakan Publik Sudrajat Maslahat menilai, sebagai pribadi Presiden Jokowi merupakan manusia dengan etika dan rasa malu yang rendah. Dia melakukan apapun demi mengamankan kepentingan diri dan keluarganya.


Dia menyatakan hal itu ketika dihubungi Rabu, 3 April 2024.


Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang MK, Senin, 1April, mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya terpaksa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran karena adanya surat Presiden Jokowi agar menerima pendaftaran walaupun beberapa syarat belum terpenuhi, seperti belum diubahnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) tentang syarat umur paslon.


“Apa yang dilakukan KPU dan Presiden Jokowi sangat tidak etis. KPU adalah lembaga independen, seharusnya tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk juga seorang presiden sekalipun. Presiden juga mestinya menjaga marwah sehingga tidak berlaku seperti preman memaksakan kehendak.”


Ditambahkanya, berdasarkan Pasal 3 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus memegang prinsip,  mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif,  dan efisien.


Berdasar pasal di atas, tambahnya, bahwa KPU telah tidak terbuka dan menyembunyikan tentang sesuatu, seperti menyembunyikan surat presiden itu, seharusnya tugas KPU batal dan komisioner harus dipecat.


Kepastian hukum


Selanjutnya, tambah Sudrajat, masih terkait UU pemilu Pasal 4 huruf d disebutkan penyelenggara pemilu harus memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu. 


Artinya dengan mematuhi surat dari presiden, KPU tidak lagi punya kemandirian dan marwah sebagai penegak kedaulatan demokrasi.


Sedangkan Presiden Jokowi sendiri sudah biasa menabrak aturan, dan ini memang tidak aneh bagi Presiden Jokowi. 


Mestinya, KPU menolak surat itu. Tidak seperti sekarang selalu manut seperti tidak memahami aturan.


Jadi, tambahnya, baik presiden maupun KPU telah salah bertindak.


“Presiden juga telah melanggar Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa, di mana Tap itu mensyaratkan sebagai pejabat publik harus jujur, tidak memihak, dan tidak arogan. Nyatanya Jokowi telah bertindak arogan dan memihak karena itu sebaiknya dia mundur dari jabatannya,” kata staf pengajar di beberapa universitas Banten itu.


Semestinya, KPU mengubah lebih dulu aturan yang ada tentang syarat umur capres cawapres yaitu 40 tahun, tidak dengan serta merta melabrak aturan yang ada.


“Dalam hal ini KPU telah melanggar pasal 169 huruf q yang mensyarat kan usia capres cawapres paling rendah 40 tahun dan tanpa embel-embel,” kata alumni Fisip UI ini.


Jadi, tambahnya, yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah perbuatan pemerkosaan terhadap undang undang pemilu.


“Atas nama keadilan dan hukum seharusnya pencalonan Prabowo-Gibran dinyatakan batal atau gugur dengan sendirinya,” tukas Sudrajat Maslahat. 


Sumber: KBANews

Penulis blog