DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk warga miskin terjadi di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah.
Adapun, dugaan korupsi tersebut modusnya dengan mengurangi jatah jumlah masyarakat penerima.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan oknum aparat desa memanipulasi data penerima bansos tersebut. Menurut dia, kasus ini diusut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Untuk di Desa Pandan Indah, data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan. Jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” ujar dia dikutip pada Minggu, 21 April 2024.
Untuk di Desa Barabali, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Jadi THR Oknum
Sebanyak 403 jumlah penerima bantuan di Desa Barabali yang dipotong oknum.
Ada dugaan oknum kepala desa, kepala dusun hingga perangkat desa lainnya terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut.
Bantuan beras yang diselewengkan diduga dijual ke pengepul dan uangnya dipakai untuk kebutuhan tunjangan Hari Raya Idul Fitri atau biasa disebut ‘THR’.
Namun, hal tersebut dibantah Kepala Desa Barabali, Lalu Ali Junaidi.
Dia mengatakan bawahannya menjual 370 sak beras, dan uang hasil penjualan berjumlah Rp400 ribu hingga Rp600 ribu dibagi-bagi ke perangkat desa.
Sementara di Desa Pandan Indah, oknum Koordinator Desa (Kordes) diduga terlibat dalam memotong jatah penerima.
Sebelumnya Koordinator Desa Pandan Indah, Muhammad Wildan diperiksa polisi terkait dugaan penjualan beras bansos.
Dia mengaku hanya memangkas data penerima manfaat atas intervensi dari kepala desa.
Sumber: VIVAVIVA