Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar UGM: MK Bisa 'Diskualifikasi' Gibran karena Lakukan Kecurangan dan Manipulasi Syarat Pencalonan

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar UGM: MK Bisa 'Diskualifikasi' Gibran karena Lakukan Kecurangan dan Manipulasi Syarat Pencalonan

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.  Mahkamah bisa mendiskualifikasikan Gibran dengan dalih melakukan kecurangan pemilu dan tidak memenuhi syarat pencalonan. “Tindakan MK mendiskualifikasi calon pernah terjadi saat Pilkada,” kata Yance  dalam dskusi via zoom yang diadakan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Rabu 3 April 2024. Yance mengatakan MK memiliki pengalaman untuk mendiskualifikasikan calon karena melakukan kecurangan Pilkada. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satu calon melakukan kecurangan pemilu dengan menjadikan 62 persen pemilih menjadi relawan.  “Mereka diberi uang untuk memilih calon tertentu,” kata Yance.  Menurut Yance, saat ini sudah tidak ada perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Sehinggga, penangan Pilkada juga bisa dilakukan dal
Baca selengkapnya

Penulis blog