Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip 'Ultra Petitum' dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip 'Ultra Petitum' dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden pada besok pagi pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.  Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.  Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.  Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam surat tersebut Anies Baswedan menggugat
Baca selengkapnya

Penulis blog