HUKUM POLITIK

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip 'Ultra Petitum' dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip 'Ultra Petitum' dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip 'Ultra Petitum' dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya


DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden pada besok pagi pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II. 


Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres. 


Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 


Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.


Dalam surat tersebut Anies Baswedan menggugat beberapa poin tentang pelanggaran pada Pilpres 2024. 


Poin gugatan yang diantaranya memohon untuk dilakukan pemilihan Presiden tanpa Gibran sebagai wakil Prabowo. 


Selain itu, poin yang sama dengan gugatan kubu Ganjar Pranowo-Maruf Amin ialah terkait adanya Abuse of Power yang telah dilakukan oleh Joko Widodo untuk melancarkan anaknya Gibran Rakabuming Raka naik sebagai Calon Wakil Presiden, serta dukungan terhadap kosong 2 dengan menggunakan kekuasaannya sebagai presiden.


Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum. 


Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu 


“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Anies dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut


Mengenai hasil putusan MK pada Senin, 22 April 2024, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand)  Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.


“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karna, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi,tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstuktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi, kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2022.


Menurut Asrinaldi pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermaslah secara etika.


Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan,  setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta Presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran. 


Asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.


“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.


Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat. 


Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.


“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konfilk, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jiika dibiarkan maka konflik horisontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.


Putusan MK ditetapkan delapan hakim yang bertugas dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yaitu diantaranya Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.


Sumber: TempoTempo

Penulis blog