DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof. M Ali Safa'at menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin. Pasalnya, para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas. “Kalau permohonan tidak dapat diterima artinya para pemohon tidak punya legal standing, nah kayaknya yang ini agak tidak mungkin karena kan para pemohon jelas adalah pasangan calon yang punya legal standing,” kata Prof Ali saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Selain menolak, Prof Ali juga membuka kemungkinan jika para hakim MK nantinya akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kedua kubu pasangan capres dan cawapres ini. Artinya, MK memiliki potensi yang cukup tinggi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan menganggap hasil perolehan suara mereka tidak sah di Pilpres 2024. “Maka tentu harus ada pelaksanaan pemilihan umum atau pemun...
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof. M Ali Safa'at menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin. Pasalnya, para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas. “Kalau permohonan tidak dapat diterima artinya para pemohon tidak punya legal standing, nah kayaknya yang ini agak tidak mungkin karena kan para pemohon jelas adalah pasangan calon yang punya legal standing,” kata Prof Ali saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Selain menolak, Prof Ali juga membuka kemungkinan jika para hakim MK nantinya akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kedua kubu pasangan capres dan cawapres ini. Artinya, MK memiliki potensi yang cukup tinggi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan menganggap hasil perolehan suara mereka tidak sah di Pilpres 2024. “Maka tentu harus ada pelaksanaan pemilihan umum atau pemun...