DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Senin 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand, Charles Simabura kepada Tempo.co pada Kamis, 25 April 2024 memberikan tanggapannya mengenai dissenting opinion oleh 3 hakim MK. 1. Kurangnya Waktu Jadi Kendala Pembuktiaan Dissenting Opinion Charles mengatakan bahwa dalam perkara tersebut waktu persidangan MK diatur oleh undang- undang sehingga hakim tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggali lebih jauh dan lebih dalam terkait persoalan- persoalan yang menjadi poin gugatan. “Padahal kan ini pembuktian peristiwa konkret kalau peristiw
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Senin 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand, Charles Simabura kepada Tempo.co pada Kamis, 25 April 2024 memberikan tanggapannya mengenai dissenting opinion oleh 3 hakim MK. 1. Kurangnya Waktu Jadi Kendala Pembuktiaan Dissenting Opinion Charles mengatakan bahwa dalam perkara tersebut waktu persidangan MK diatur oleh undang- undang sehingga hakim tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggali lebih jauh dan lebih dalam terkait persoalan- persoalan yang menjadi poin gugatan. “Padahal kan ini pembuktian peristiwa konkret kalau peristiw