DEMOCRAZY.ID - Tuntutan mendiskualifikasi kemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinilai bukan soal keabsahan putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu melainkan karena adanya kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan puteranya.
Tuntutan tersebut diutarakan penuntut dari kubu 01 dan 03 dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, ada banyak faktor yang mendasari didiskualifikasinya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Membatalkan kemenangan Cawapres Gibran bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional,” kata Denny dikutip KBA News dari akun X (Twitter) pribadinya @Dennyindrayana, Kamis, 18 April 2024.
Denny mengatakan, cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024 menjadi salah satu faktor Gibran musti didiskualifikasi.
Sebab menurutnya kemenangan Gibran merupakan hasil dari campur tangan Jokowi di Pilpres 2024.
Tindakan Jokowi tersebut dinilai telah melanggar Pasal 22 E ayat 1 tentang Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap lima tahun sekali.
Selain itu, putusan 90 MK yang mengizinkan Gibran maju sebagai cawapres juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip anti KKN.
Lahirnya reformasi di Indonesia sejatinya untuk menanggalkan segala bentuk KKN di pemerintahan.
“Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya nepotisme relasi cawapres Gibran dengan Presiden Joko Widodo telah melanggar prinsp pemilu yang dijamin UUD 1945 dan menjadi pelanggaran konstitusi yang intorelable, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi,” ungkap Denny.
Sejauh ini, Denny melihat hal paling realistis adalah cawe-cawe dan nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk bisa dibuktikan oleh MK.
Namun kecurangan yang dilakukan Prabowo dan Gerindra dinilai cukup sulit dibuktikan.
Menurutnya, Jokowi diduga kuat melanggar prinsip pemilu yang telah dijamin oleh undang-undang dasar (UUD) 1945.
Sehingga, kemenangan Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah seharusnya dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan demokrasi.
“Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi 𝑐𝑎𝑤𝑒-𝑐𝑎𝑤𝑒 Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka,” pungkasnya.
Sumber: KBANews