Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar HTN: Sesuai Pasal 8 UUD 1945, Prabowo Subianto Bisa Dilantik Tanpa Gibran Rakabuming Raka

DEMOCRAZY.ID
April 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN: Sesuai Pasal 8 UUD 1945, Prabowo Subianto Bisa Dilantik Tanpa Gibran Rakabuming Raka

DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan soal usulannya terkait Prabowo Subianto dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka.  Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Gibran terbukti melanggar konstitusi, maka pencalonan Gibran sebagai Cawapres gagal dan posisi Wakil Presiden (Wapres) akan kosong. Menurut Denny, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”. Denny menjelaskan, kekosongan posisi Wapres itu didasarkan atas beberapa syarat; terdapat pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran, serta  pelanggaran-pelanggaran lain oleh MK tidak ditemukan bukti atau tidak cukup bukti tentang bantuan sosial atau berbagai dalil yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. “Maka
Baca selengkapnya

Penulis blog