DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpandangan, Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan sangat penting untuk segera diwujudkan. Ia menyebutkan, dari seluruh lembaga-lembaga tinggi negara yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, hanya lembaga kepresidenan yang belum mempunyai undang-undangnya sendiri. "Lembaga-lembaga lain yang ada dalam konstitusi itu sudah ada semua, UU MD3 sudah ada, UU Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, semua sudah ada kan yang di konstitusi, tapi justru presiden belum ada," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024). Bivitri menuturkan, UU Lembaga Kepresidenan penting dibuat agar presiden tidak memiliki kekuasaan yang absolut. Menurut Bivitri, di atas kertas, presiden adalah lembaga yang punya kekuasaan hampir absolut karena menyisakan mekanisme check and balances oleh parlemen. Namun, apabila parlemen sebagai kekuatan penyeimbang dilemahkan seperti yang terjadi di era Presiden Joko Widodo, ma
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpandangan, Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan sangat penting untuk segera diwujudkan. Ia menyebutkan, dari seluruh lembaga-lembaga tinggi negara yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, hanya lembaga kepresidenan yang belum mempunyai undang-undangnya sendiri. "Lembaga-lembaga lain yang ada dalam konstitusi itu sudah ada semua, UU MD3 sudah ada, UU Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, semua sudah ada kan yang di konstitusi, tapi justru presiden belum ada," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024). Bivitri menuturkan, UU Lembaga Kepresidenan penting dibuat agar presiden tidak memiliki kekuasaan yang absolut. Menurut Bivitri, di atas kertas, presiden adalah lembaga yang punya kekuasaan hampir absolut karena menyisakan mekanisme check and balances oleh parlemen. Namun, apabila parlemen sebagai kekuatan penyeimbang dilemahkan seperti yang terjadi di era Presiden Joko Widodo, ma