DEMOCRAZY.ID - Gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu putusan. Hakim Konstitusi masih maraton menggelar rapat membahas putusan tersebut. Petitum dua kubu penggugat, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, meminta MK membatalkan keunggulan Prabowo-Gibran serta melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keduanya kompak meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Khusus kubu AMIN, mereka menyodorkan alternatif permohonan, yakni mendiskualifikasi Gibran saja. Jadi PSU turut diikuti Prabowo, tetapi tanpa Gibran. Alternatif itu mirip dengan salah satu prediksi yang baru dikeluarkan Denny Indrayana terhadap putusan MK, yakni hanya mendiskualifikasi Gibran. Bedanya, Denny menilai MK bisa memutuskan hal tersebut tanpa melakukan pemilu ulang. Jadi, Prabowo dinyatakan menang Pilpres 2024 tetapi tanpa Gibran yang didiskualifikasi. Sehingga, Prabowo dilantik sendiri selaku presiden, tanpa wakil presiden. Denny yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara itu mengaku bahwa prediksi opsi p
DEMOCRAZY.ID - Gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu putusan. Hakim Konstitusi masih maraton menggelar rapat membahas putusan tersebut. Petitum dua kubu penggugat, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, meminta MK membatalkan keunggulan Prabowo-Gibran serta melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keduanya kompak meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Khusus kubu AMIN, mereka menyodorkan alternatif permohonan, yakni mendiskualifikasi Gibran saja. Jadi PSU turut diikuti Prabowo, tetapi tanpa Gibran. Alternatif itu mirip dengan salah satu prediksi yang baru dikeluarkan Denny Indrayana terhadap putusan MK, yakni hanya mendiskualifikasi Gibran. Bedanya, Denny menilai MK bisa memutuskan hal tersebut tanpa melakukan pemilu ulang. Jadi, Prabowo dinyatakan menang Pilpres 2024 tetapi tanpa Gibran yang didiskualifikasi. Sehingga, Prabowo dilantik sendiri selaku presiden, tanpa wakil presiden. Denny yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara itu mengaku bahwa prediksi opsi p