'Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran' MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Demikianlah salah satu petitum pokok perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD. Dalam posita permohonan kedua paslon, baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2 yang kemudian dikuatkan dengan alat bukti, khususnya ahli di persidangan MK, pendaftaran paslon nomor urut 1 Prabowo-Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tidak sah. Karena, dalam penerimaan pendaftaran Pasl
'Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran' MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Demikianlah salah satu petitum pokok perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD. Dalam posita permohonan kedua paslon, baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2 yang kemudian dikuatkan dengan alat bukti, khususnya ahli di persidangan MK, pendaftaran paslon nomor urut 1 Prabowo-Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tidak sah. Karena, dalam penerimaan pendaftaran Pasl