HUKUM KRIMINAL

Menguak Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Menguak Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah

Menguak Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah


DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi timah.


Terakhir lima orang dijadikan tersangka dari kluster pemerintah daerah dan pengusaha, Jumat (26/4/2024).


Tiga orang ditahan oleh penyidik Kejagung dan satu orang lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.


Penetapan para tersangka itu merupakan bagian proses penyidikan perkara tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.


Sejumlah pengusaha besar di Indonesia, telah ditahan Kejagung di antaranya bos Sriwijaya Air Hendry Lie, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, dan bos timah Thamron alias Aon.


Namun, beredar kabar bos besar dalam pertambangan timah tersebut belum tersentuh. Pasalnya, kasus korupsi timah Rp271 triliun itu diduga ada keterlibatan pensiunan bintang 4.


Sosok bintang 4 di pundak itu, diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.


Di dalam institusi kemiliteran dan kepolisian, bintang 4 merujuk pada pangkat Jenderal.


Namun, Iskandar Sitorus tak menjelaskan secara detail sosok bintang 4 diduga beking praktik hitam tambang timah itu. Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.


Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini, Iskandar menyatakan gubernur di Bangka Belitung.


Pada periode kasus itu terjadi, lanjut Iskandar, harusnya diseret kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan diperiksa oleh pihak penegak hukum.


"Tidak mungkin mereka tidak tahu itu tugas pokok mereka. Kenapa tidak dari dulu dibongkar?


Tentu ade beking, orang yang punya kewenangan, berpengaruh kekuasaan.


Mereka itu berseragam, punya pangkat di pundak, tidak tanggung-tanggung bintang sampai 4.


Mereka menyukseskan maling ini. Oknum gubernur harus diperiksa," Jelas Iskandar Sitorus.


Iskandar Sitorus menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik praktik hitam pertambangan timah tersebut.


Dia melanjutkan, pensiunan bintang 4 itu berinisial B dan seorang laki-laki. Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.


Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter. Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat benar-benar kaya.


Padahal orang yang beli smelter itu tidak benar-benar kaya dan oleh Iskandar Sitorus hal ini unik.


Tetapkan 5 tersangka


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan lima orang ditetapkan tersangka adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel BN.


Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.


"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.


Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.


HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.


"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.


Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.


Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.


"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.


Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.


"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.


Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit. Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.


"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.


Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.


Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).


"Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.


Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.


"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.


Sedangkan HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.


"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.


Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang. 


Tersangka dari penyelenggara negara:


1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.


2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.


3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.


Tersangka kluster pemda:


4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.


5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019).


6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019.


Tersangka dari pihak swasta:


7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)


8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)


9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)


10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)


11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)


12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)


13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)


14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)


15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)


16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)


17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)


18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)


19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)


20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN


21. FL selaku Marketing PT TIN


Sumber: TribunTribun

Penulis blog