CATATAN POLITIK

'Masyarakat Tetap Terperdaya oleh MK, Eks Salah Satu Ruangannya Tempat Menghisap Ganja'

DEMOCRAZY.ID
April 15, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Masyarakat Tetap Terperdaya oleh MK, Eks Salah Satu Ruangannya Tempat Menghisap Ganja'
'Masyarakat Tetap Terperdaya oleh MK, Eks Salah Satu Ruangannya Tempat Menghisap Ganja'


'Masyarakat Tetap Terperdaya oleh MK, Eks Salah Satu Ruangannya Tempat Menghisap Ganja'


Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh salah seorang “guru Penulis”, Prof. Dr. Suteki, SH.,MH, berjudul “Potret Bopeng Rekam Jejak MK”, Penulis mengutip narasi dari artikel tersebut yang berjudul “Potret Bopeng Rekam Jejak MK”. 


Kutipan ini merupakan sebagian dari narasi yang diambil dari pernyataan hukum Anwar Usman, saat menjelang memutus perkara Sengketa Perolehan Hasil Pemilu (SHPU) 2019. Kutipan yang dimaksud adalah sebagai berikut:


“Terkait dengan 3 prinsip hukum alam ini, semula saya merasa sangat berbahagia karena MK telah menjadikan ayat Al-Quran sebagai panji-panji dalam menyelesaikan perkara yang dihadapinya. 


Panji-panji itu sebenarnya menunjukkan bahwa kita tengah berada dalam “NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL”.


Ayat Al Quran tersebut adalah QS An Nisaa ayat 135:


۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا


(Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. 


Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. 


Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan).


Kalimat “hanya takut kepada Allah” seharusnya diartikan sebagai wujud dari keberanian dan kewaspadaan seseorang hakim. 


Keberanian untuk meneliti, mengikuti, dan memahami prinsip-prinsip hukum serta rasa keadilan dalam masyarakat (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman) ketika dihadapkan pada dilema dalam ‘conflict of interest’. 


Kewaspadaan adalah karakteristik dari seorang pejuang yang mengutamakan pembelaan terhadap kebenaran, kejujuran, dan keadilan, tanpa memperdulikan risiko yang mungkin timbul.


Profesor tersebut, meskipun antik dalam pendekatannya, memiliki sifat yang mirip dengan seorang aktivis hukum (baca: radikal dalam mengemukakan pandangan yang benar dan berpegang pada objektivitas). 


Sebagai mantan Guru Besar di UNDIP, dia layak dianggap sebagai seorang aktivis yang aktif berpartisipasi dalam menegakkan tuntutan konstitusi, yang menyatakan bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam upaya penegakan hukum sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat. Artikelnya ditutup dengan ucapan, “Tabik..!!” pada tanggal Rabu, 27 Maret 2024, di Semarang.


Dalam artikel “Sejarah Hukum” yang ditulis oleh sang guru, penulis menambahkan beberapa catatan yang terkait dengan sikap Anwar Usman, yang digambarkan oleh penulis sebagai “ala Jaka Sembung bawa golok” dan menyatakan bahwa penulis berpura-pura bodoh. 


Selain itu, sebagai penutup, penulis juga menyertakan narasi terkait dengan frasa topik pada judul “GANJA”.


Sebagai catatan tambahan, kekurangan artikel sang guru yang ditambahkan oleh penulis sebenarnya lebih menekankan pada pencarian kebenaran daripada ekspresi “kegelisahan atau kekesalan” sang profesor yang dianggap radikalis dan nyentrik terhadap peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses Sengketa Hasil Pemilihan Umum (SHPU).


Catatan pertama dari penulis adalah bahwa Anwar Usman dianggap sebagai “manusia yang tidak tahu diri” setelah diberi kepercayaan oleh Presiden RI, Jokowi, untuk menikahi Idawati, yang merupakan adik kandung dari Jokowi, dengan bukti Jokowi memberikan izin dan menjadi wali nikah dari Idawati. 


Selain itu, setelahnya, Anwar Usman juga mendapat kepercayaan perpanjangan jabatan sebagai Ketua MK. 


Namun, nyatanya, Anwar Usman disebut sengaja melanggar kode etik MK dan Pasal 17 Ayat (4) dan (5) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


Tambahan kedua mengenai pelanggaran kepercayaan dari Jokowi oleh Anwar Usman didukung oleh data empiris yang jelas, yaitu putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) bahwa Anwar terlibat dalam lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan Prabowo (Paslon 02) meskipun berada dalam batasan usia yang seharusnya mengakibatkan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK dan juga sebagai hakim MK.


Catatan ketiga, merupakan narasi khusus dari penulis yang menyayangkan bahwa meskipun terdapat bukti empiris yang disajikan oleh sang profesor melalui artikel “Potret Bopeng Rekam Jejak MK”, mayoritas publik tetap percaya kepada Anwar Usman. 


Mungkin hal ini disebabkan oleh harapan yang disertai dengan dalil hukum dari tahun 2019, yang diperkuat oleh statemen keyakinan dari Hamdan Zoelva dan Mahfud MD, kedua mantan Ketua MK. 


Ironisnya, meskipun Anwar Usman terbukti memiliki perilaku yang bertentangan dengan etika dan moralitasnya, serta sejarah MK yang pernah dipimpin oleh Akil Mochtar, yang merupakan terpidana koruptor dan terlibat dalam moral hazard karena menggunakan ruangannya untuk mengkonsumsi ganja.


Namun, penulis juga berharap agar ayat 135 dari Surah An-Nisa dalam Al-Quran yang pernah disampaikan oleh Anwar Usman, yang menegaskan tentang kebutuhan hakim untuk berlaku adil, dapat diterapkan dengan baik oleh Majelis Hakim MK yang saat ini sedang menyidangkan perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum (Pilpres) 2024. ***

Penulis blog