Back to Top
HUKUM POLITIK

Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

DEMOCRAZY.ID - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Puti Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Dalam keterangannya itu, Putu mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur. Putu menjelaskan setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni pada 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat. "Bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur harusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," kata Putu di depan Hakim Konstitusi.
Baca selengkapnya

Penulis blog