Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur


DEMOCRAZY.ID - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Puti Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).


Dalam keterangannya itu, Putu mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.


Putu menjelaskan setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni pada 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.


"Bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur harusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," kata Putu di depan Hakim Konstitusi.


"Maka UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Padal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU," tambah dia.


Putu melanjutkan, KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan pasal 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.


"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ucap Putu.


Selain melanggar pasal 231 ayat 4 UU pemilu, penerbitan putusan KPU 1378 itu juga melanggar peraturan KPU Nomor satu tahun 2022, kata Putu, pembentukan peraturan dan keputusan dilingkungan KPU pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan.


"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi keputusan kpu 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan peraturan KPU nomor 19 tahin 2023," pungkasnya.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sentil Yusril soal Statment Putusan 90


Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyentil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).


Luthfi mengungkapkan, jika Yusril pernah berbicara di media massa jika putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres itu merupakan putusan yang cacat hukum, bahkan mengandung penyelundupan hukum.


"Sebab itu saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari saudara," kata Luthfi di tengah persidangan PHPU.


Setelah itu, Yusril pun langsung mengklarifikasi ucapan dirinya yang diulang Lutfhi dalam persidangan sengketa pilpres tersebut. 


Yang mana, kata Yusril, perkataannya yang 'Andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis.


"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik, bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali," ucap Yusril.


Sumber: Okezone

Penulis blog