Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies-Muhaimin di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies-Muhaimin di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies-Muhaimin di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.  Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum. "Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi.  Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarak
Baca selengkapnya

Penulis blog