DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK ) untuk sidang perselisihan hasil pemilihan presiden, meski dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Indonesia Idham Holik melalui pesan hari Selasa, 9 April 2024. “KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi ‘KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi’,” ucap Idham kepada Tempo. Ditanya lagi soal kesiapan KPU menjalankan putusan MK, Idham menjawab dengan menukil UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Beleid itu berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” “Putusan MK
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK ) untuk sidang perselisihan hasil pemilihan presiden, meski dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Indonesia Idham Holik melalui pesan hari Selasa, 9 April 2024. “KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi ‘KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi’,” ucap Idham kepada Tempo. Ditanya lagi soal kesiapan KPU menjalankan putusan MK, Idham menjawab dengan menukil UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Beleid itu berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” “Putusan MK