HOT NEWS TRENDING

Kekayaan Bos Bea Cukai yang Angkat Bicara Soal Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta, Total Rp 51 M

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
TRENDING
Kekayaan Bos Bea Cukai yang Angkat Bicara Soal Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta, Total Rp 51 M

Kekayaan Bos Bea Cukai yang Angkat Bicara Soal Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta, Total Rp 51 M


DEMOCRAZY.ID - Kekayaan bos Bea Cukai, Askolani, turut jadi sorotan setelah ia angkat bicara terkait kasus viral beli sepatu seharga Rp 10 juta tapi kena pajak Rp 31 juta.


Diketahui, gara-gara diprotes soal beli sepatu seharga Rp 10 juta tapi kena pajak Rp 31 juta, bos bea cukai tak tinggal diam.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani ikut buka suara terkait permasalahan ini.


Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.


"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).


Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.


"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.


Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.


"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya.


Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.


Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.


"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," katanya.


Adapun saat ini permasalahan itu tengah dibahas lebih lanjut antara DHL dengan yang bersangkutan, di mana Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.


"Mekanisme pengirimannya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," ucapnya.


Lantas, seperti apa rincian harta kekayaan Askolani?


Melansir dari laman elhkpn, kekayaan Askolani totalnya mencapai Rp 51 miliar.


Berikut rinciannya.


A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 17.002.044.000


1. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000


2. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000


3. Tanah dan Bangunan Seluas 34 m2/34 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000


4. Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/113 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.950.000.000


5. Tanah Seluas 312 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.908.060.000


6. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/350 m2 di KAB / KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 3.598.704.000


7. Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/250 m2 di KAB / KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000


8. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 5.695.280.000


B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.323.000.000


1. MOBIL, ALPHARD 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 895.000.000


2. MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2,5 A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 203.000.000

2022


3. MOBIL, JEEP AUDI QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.170.000.000


D. SURAT BERHARGA Rp. 19.529.101.450


E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 12.063.495.388


F. HARTA LAINNYA Rp. 1.174.842.084


Sub Total Rp. 52.262.482.922


III. HUTANG Rp. 390.090.300


IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 51.872.392.622


Kasus Sudah Selesai


Sementara itu, netizen kini sudah tak perlu lagi ribut soal kasus beli sepatu Rp 10 juta kena pajak Rp 31 juta.


Pasalnya, kasus viral tersebut kini sudah berakhir. Si pembeli sudah membayar pajak yang diminta, dan barang juga sudah diterimanya.


Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani. Viralnya kasus pembelian sepatu yang terkena bea masuk sampai Rp 31 juta, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara.


Menurut Sri Mulyani, permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.


Kedua pembeli barang dari luar negeri tersebut sama-sama diminta membayar pajak bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.


"Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).


Dari informasi yang diperolehnya dari pihak Bea Cukai, sambung Sri Mulyani, kesalahan rupanya terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.


"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," ungkap dia.


Ia melanjutnya, kasus ini sebenarnya sudah selesai setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi.


Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga sudah melakukan pembayaran atas pajak dan bea masuk.


"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.


Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," beber Sri Mulyani.


Sumber: Tribun

Penulis blog