CATATAN HUKUM

'Kejaksaan Agung Dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep?'

DEMOCRAZY.ID
April 14, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
'Kejaksaan Agung Dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep?'
'Kejaksaan Agung Dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep?'


'Kejaksaan Agung Dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep?'


Kejaksaan Agung dapat memeriksa Presiden Joko Widodo dalam kasus politisasi bansos demikian juga dapat memeriksa Kaesang Pangarep dalam kasus PT Timah.


Dua kasus itu, membuat heboh publik. Dalam politisasi Bansos, menurut keterangan Anthony Budiawan di depan Majelis Hakim MK, mantan walikota Solo itu langgar UU APBN. Dengan kerugian negara Ratusan Triliunan.


Dalam kasus korupsi PT Timah, negara dirugikan Rp 271 triliun. Enam belas pelaku sudah tersangka dan ditahan Kejagung.


Dalam podcast bersama Helena Lim; Kaesang Pangarep putra nomor dua Joko Widodo-Iriana terlihat punya kedekatan dengan si crazy rich PIK, Pantai Indah Kapuk. 


Tapi, lalu, podcast di channel milik Kaesang itu dihapus. Publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Setelah Helena Lim tersangka dan di tahan.


Dalam keterangan nya di Depan Sidang MK, Prof Franz Magnis Suseno, guru besar STF Driyarkara itu menuding Joko Widodo mencuri bansos untuk kepentingan politiknya.


Tudingan Romo Magnis itu, dari sisi etika tak dapat dibantah, karena, Joko Widodo, mantan Gubernur DKI itu, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik dan kekuasaannya.


Tindakan itu dapat dianggap memanipulasi kekuasaan dan UU untuk kepentingan politik kekuasaan nya dan langgeng kan dinasti kekuasaan Joko Widodo.


Pendapat Romo Magnis tentang politisasi Bansos yang dianggap langgar etika itu oleh Saksi Ahli Anthony Budiawan diurai lebih tajam dan mendasar lagi.


Keterangan di depan Majelis Hakim MK yang di pimpin oleh Suhartoyo itu, Managing Direktur PEPS (Political Economic and Policy Studies) itu berpendapat: Presiden Joko Widodo langgar UU APBN dalam tata kelola keuangan negara dan langgar konstitusi.


Keterangan Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu tak dapat di sanggah kebenarannya, baik oleh Tim Advokat 02 di MK, maupun ada pendapat ahli di luar persidangan MK. Artinya Prof Romo Magnis dan Anthony Budiawan benar adanya.


Berdasarkan pendapat dua pakar dan ahli: Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk di mintai keterangan nya. Dan dua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.


Pelanggaran etika dan moral kekuasaan saat ini, tak dapat di anggap sepele atau didiamkan.


Bangsa dan negara ini akan kacau dan rusak, jika pemimpin tertinggi di negeri ini dibiarkan lakukan tindakan salah dan langgar UU dan konstitusi.


Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak dapat membiarkan kerugian negara ratusan triliun oleh politisasi bansos maupun kasus korupsi PT Timah, tanpa memprosesnya secara adil, benar dan profesional tanpa memandang siap pun pelakunya.


Jika, karena satu dan lain hal sehingga Kejagung tidak memanggil dan memproses Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos dan Kaesang dalam dugaan keterlibatan nya dalam kasus kerugian negara Rp 271 triliun itu, Kejagung dapat ikut rusak juga. wibawa Kejaksaan Agung dipertaruhkan dalam dua kasus ini.


Joko Widodo dan putranya itu seharusnya menunjukkan ketauladanan dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk minta diperiksa, untuk menghindari syahwasangka publik yang berkepanjangan, kalau memang tidak terlibat dalam kasus kerugian uang negara ratusan triliun itu.


Presiden dan puteranya dapat diperiksa berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD1945: Setiap Warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan.


Kejagung jangan ragu panggil dan periksa Joko Widodo dan puteranya. Publik menunggu! Dengan prinsip kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.


Sawangan: 14 April 2024

Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Penulis blog