Back to Top
POLITIK

Jimly Asshiddiqie: MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu Jika Prosesnya Keliru

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jimly Asshiddiqie: MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu Jika Prosesnya Keliru

DEMOCRAZY.ID -   Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu dikarenakan dalam prosesnya terdapat kekeliruan.  Hal tersebut ditegaskan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terkait proses perkara perselisihan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan di MK.  Jimly menjelaskan, dalam UUD 1945 dijelaskan MK menangani, mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.  Namun dalam penjelasan kewenangan tersebut ada yang membuat kesimpulan jika tentang hasil maka berpatokan kepada angka perolehan suara. "Jadi MK itu berwenang memutus yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Bukan hanya angka. Jadi memutus satu soal perhitungan suara. Kedua mengenai keabsahan kursi untuk siapa, dan itu tidak selalu menyangkut angka," ujar Jimly di program Rosi KOMPAS TV, Kamis malam (4/4/2024).  Jimly menambahkan, MK yang bisa memutus perselisihan hasil pemilu tidak selalu menyangkut angka, dapat melihat faktor-faktor apa saja yang terjadi dalam hasil
Baca selengkapnya

Penulis blog