POLITIK

Jejak Digital Jadi Pertimbangan Hakim MK Putuskan Perkara Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
April 18, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jejak Digital Jadi Pertimbangan Hakim MK Putuskan Perkara Pilpres 2024

Jejak Digital Jadi Pertimbangan Hakim MK Putuskan Perkara Pilpres 2024


DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pasti akan mempertimbangkan jejak digital dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024. 


Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan yang dipaparkan pemohon baik dari paslon 01 dan 03.


Guru Besar UGM Yogyakarta Prof. Dr. Indra Bastian, M.B.A menyatakan, ada beberapa hal yang membedakan sengketa Pilpres 2024 dibandingkan dengan Pilpres sebelumnya. 


“Pilpres kali ini selain banyak elemen masyarakat yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae, juga jejak digital,” katanya saat dihubungi KBA News, Kamis, 18 April 2024.


Menurut dia, jejak digital maupun media sosial jauh lebih semarak pada Pilpres 2024 dibanding Pilpres 2014 dan 2019. 


Pada Pilpres 2024, dugaan kecurangan terdokumentasi melalui video atau foto yang kemudian bertebaran di media sosial. 


Selain itu, pemberitaan di media massa soal dugaan kecurangan juga lebih masif dibanding Pilpres sebelumnya.


Dia mengatakan, saat ini tidak ada lembaga resmi yang bisa memonopoli dokumen, termasuk oleh KPU sekali pun karena semuanya tersebar di jagad maya. 


“Video dan foto bisa diunggah saat itu juga, lalu tersebar di jagad maya. Kondisi seperti tidak bisa membedakan antara sengketa hasil dan sengketa proses. Keduanya equal,” jelasnya.


Untuk itu, kata Prof Indra, jejak digital ini sebenarnya memperkuat fakta-fakta yang diajukan pemohon di persidangan. 


“Saya optimistis majelis hakim pasti akan mempertimbangkan jejak digital soal dugaan kecurangan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.


Pria lulusan S2 dan S3 University of Kentucky Amerika Serikat ini mencontohkan misalnya terkait gugatan yang diajukan paslon 01 perihal pemilu tidak jujur dan adil, ada pengerahan aparat desa dan lainnya.


Menurut dia, pada Pilpres sebelumnya mungkin kondisi tersebut tidak semua ada dalam jejak digital jagad maya. Namun, pada Pilpres 2024 ini semuanya ada di jagad maya.


Contoh lagi yang diajukan paslon 01 perihal undangan Presiden Jokowi kepada ketum parpol koalisi di Istana Presiden, intervensi ke Mahkamah Konstitusi, Politisasi Bansos, hingga Presiden menaikkan gaji dan tunjangan Bawaslu di masa kritis pemilu. 


“Itu semua ada jejak digitalnya, banyak media massa juga memberitakannya.


Prof Indra mengatakan, majelis hakim akan mempertimbangkan jejak digital ini dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024. 


“Saya rasa itu (jejak digital) tidak bisa ditolak oleh hakim, pasti menjadi pertimbangan dalam memutus perkara, tentunya selain fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.


Sumber: KBANews

Penulis blog