DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman Kalimantan Timur pada 22 Maret 2024. Ketua Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi, mengatakan pihaknya menilai ada ketidaksesuaian kewenangan saat OIKN mengirimkan masyarakat Sepaku surat teguran pertama soal rencana penggusuran lahan pada 4 Maret 2024. “Nah kemarin kami melaporkan ini karena ketidaksesuaian salah satunya terkait profesionalitas dan lainnya,” kata Aji saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 12 Maret 2024. Dampak dari surat itu, lanjut Aji terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat dan warga yang tidak setuju rencana penggusuran. “Kami melihatnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Tidak ada keterlibatan warga dalam proses rencana detail. Penjelasan OIKN Soal Kepastian Penataan Bangunan Warga Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati menjelaskan, rencana penataan lahan di wil
DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman Kalimantan Timur pada 22 Maret 2024. Ketua Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi, mengatakan pihaknya menilai ada ketidaksesuaian kewenangan saat OIKN mengirimkan masyarakat Sepaku surat teguran pertama soal rencana penggusuran lahan pada 4 Maret 2024. “Nah kemarin kami melaporkan ini karena ketidaksesuaian salah satunya terkait profesionalitas dan lainnya,” kata Aji saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 12 Maret 2024. Dampak dari surat itu, lanjut Aji terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat dan warga yang tidak setuju rencana penggusuran. “Kami melihatnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Tidak ada keterlibatan warga dalam proses rencana detail. Penjelasan OIKN Soal Kepastian Penataan Bangunan Warga Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati menjelaskan, rencana penataan lahan di wil