DAERAH POLITIK

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman Soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

DEMOCRAZY.ID
April 13, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman Soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman Soal Surat Teguran ke Warga Sepaku


DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman Kalimantan Timur pada 22 Maret 2024.


Ketua Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi, mengatakan pihaknya menilai ada ketidaksesuaian kewenangan saat OIKN mengirimkan masyarakat Sepaku surat teguran pertama soal rencana penggusuran lahan pada 4 Maret 2024.


“Nah kemarin kami melaporkan ini karena ketidaksesuaian salah satunya terkait profesionalitas dan lainnya,” kata Aji saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 12 Maret 2024. 


Dampak dari surat itu, lanjut Aji terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat dan warga yang tidak setuju rencana penggusuran.


“Kami melihatnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Tidak ada keterlibatan warga dalam proses rencana detail. 


Penjelasan OIKN Soal Kepastian Penataan Bangunan Warga


Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati menjelaskan, rencana penataan lahan di wilayah Sepaku akan dilakukan setelah berdialog dengan warga. 


Ia pun meminta warga menunjukan seluruh dokumen perizinan pendirian bangunan yang mereka miliki.


“Sehingga nanti betul keputusan akhirnya kami ambil sudah melibatkan masyarakat,” kata dia.


Agar menghasilkan solusi, Thomas bertemu dengan Komnas HAM pada 2 April 2024. 


Dalam pertemuan itu, OIKN mengklaim mereka ingin melakukan penataan kawasan yang dinilainya kumuh, sebab dibangun tidak berlandasan izin tata ruang.


Komnas HAM, kata Thomas, sudah melihat langsung bahwa ada pembangunan di pinggir kiri kanan jalan dan dilakukan tanpa izin. 


“Mereka sudah lihat sekarang solusi terbaiknya seperti apa itu kami diskusikan dan sesuai dengan arahan kepala otorita kami akan tetap lakukan panataan dengan humanis,” ucap Thomas. 


Deputi OIKN ini memberikan contoh jika kawasan mereka dibangun tidak memiliki izin, akan dilakukan relokasi, dan jika ada bangunan mengambil ruang milik jalan, maka OIKN menginstruksikan agar membongkar sendiri bangunannya. 


“Atau yang di pinggir jalan kami minta tolong untuk mundur beberapa meter,” kata Thomas. 


Berbeda dengan tata letak bangunan yang berdampak pada pembangunan IKN, akan diberikan pilihan ganti untung atau relokasi. 


“Jadi memang kami tidak semena-mena datang,” ucap Thomas. 


Rencana ini, kata Thomas, dilakukan usai libur lebaran, dimulai dari mendatangi door to door satu persatu, mulai dari RT dan RW di wilayah Sepaku. 


“Untuk kita bisa lihat kembali bagaimana status kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya. 


Sumber: Tempo

Penulis blog