DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya Din dan Rizieq, Yusuf Martak, Munarman dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut. Dalam foto dan dokumen yang diterima, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK pada hari ini, Rabu (17/4). Dalam dokumennya, Din Syamsuddin cs menyatakan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap masa depan Indonesia, utamanya dalam tegaknya keadilan. Dalam pendapat hukumnya, mereka berkeinginan supaya MK jadi kekuatan penyeimbang kekuasaan supaya dapat meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mereka menilai MK sudah sepatutnya memi
DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya Din dan Rizieq, Yusuf Martak, Munarman dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut. Dalam foto dan dokumen yang diterima, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK pada hari ini, Rabu (17/4). Dalam dokumennya, Din Syamsuddin cs menyatakan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap masa depan Indonesia, utamanya dalam tegaknya keadilan. Dalam pendapat hukumnya, mereka berkeinginan supaya MK jadi kekuatan penyeimbang kekuasaan supaya dapat meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mereka menilai MK sudah sepatutnya memi