POLITIK

'Gibran Menjadi Wakil Presiden Tanpa Dasar Hukum Legitimasi'

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
'Gibran Menjadi Wakil Presiden Tanpa Dasar Hukum Legitimasi'

'Gibran Menjadi Wakil Presiden Tanpa Dasar Hukum Legitimasi'


DEMOCRAZY.ID - Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Gibran Rakabuming Raka akan menjadi wakil presiden tanpa legitimasi jika lolos persidangan terhadap calon nomor urut 01 dan 03 dalam proses perselisihan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto adalah tidak bermoral dan persidangan terhadap pasangan calon 01 dan 03 dalam perselisihan Pilpres 2024 justru berujung pada diskualifikasi dirinya.


“Katakanlah ternyata kemudian Mahkamah Konstitusi memenangkan paslon 02 terutama Gibran gitu kan, ini kan perdebatan ini muncul karena tuntutan dari paslon 01 dan 03 maksimal itu paslon 02 didiskualifikasi, tapi minimal ya Gibran saja yang didiskualifikasi,” ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4).


“Jadi kalau toh nanti akhirnya Gibran itu lolos dan kemudian dilantik menjadi wakil presiden, saya kira dia akan menjadi wakil presiden yang sama sekali tidak punya basis legitimasi karena dia menjadi wakil presiden karena putusan yang tidak bermoral tadi,” imbuh pria yang akrab disapa Hersu itu.


Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. 


Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).


Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). 


Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. 


Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.


Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.


Sumber: HajiNews

Penulis blog